logo-menitini

Din Syamsuddin Resmi Gugat UU IKN ke MK

ilustrasi
Ilustrasi (foto:ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

“Nyatanya, beberapa pendapat narasumber ahli yang dihadirkan pembentuk UU ditemukan persoalan agar pembentukan UU IKN disusun dengan tidak terburu-buru. Akan tetapi pembentukan UU hanya menggunakan pendapat nara sumber untuk memenuhi kriteria hak untuk didengarkan pendapatnya. Sedangkan kriteria dipenuhinya hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban tidak mampu dilakukan pembentuk UU,” bebernya.

BACA JUGA:  Demonstrasi Iran Memanas, DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Keselamatan WNI

Selain itu, UU IKN juga tidak memberikan kepastian hukum. Sebab Kepala Otorita bukan Kepala Daerah, juga bukan Menteri.

“Padahal di Pasal 1 ayat 8 dan 9 disebutkan pemerintahan daerah khusus IKN adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN,” pungkasnya. Perkara ini sudah teregister di MK dan sedang diproses kepaniteraan.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Minta Percepatan Pembangunan Fasilitas Negara di IKN

Sumber: Detik.com

Editor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>