logo-menitini

Diduga Korupsi, Polisi Serahkan Bekas Marketing Kredit Bank BUMN ke Kejari Denpasar

Tersangka dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN di Bali
Eks mantri bank BUMN tiba di Kejari Denpasar. (MENIT/KEJARI DENPASAR)

DENPASAR,MENITINI-Kejaksaan Negeri Denpasar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR), pada salah satu BUMN dari Polresta Denpasar.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala melalui Kepala Seksi Intelijen Putu Eka Suyantha menerangkan, terdakwa berinisial RKYN dilakukan penahanan 20 hari ke depan. “Untuk selanjutnya, tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar,” ucap Suyantha, Senin (24/1/2022).

Selanjutnya pihak Kejari Denpasar menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk diperiksa dan diadili.

Kasi Intel menjelaskan, perkara bermula ketika tersangka selaku marketing kredit (Mantri) bersama dengan calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses Kredit Usaha Rakyat (KUR), dari tahun 2016 sampai dengan 2018.

BACA JUGA:  Jaksa ASEAN Tandatangani Deklarasi Sanur Bali, Perkuat Sinergi Lawan Kejahatan Lintas Negara

Tersangka selaku mantri dengan sengaja tidak memastikan pemohon kredit telah melakukan usaha aktif minimal 6 bulan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan (on the spot) yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro. 

Tidak itu saja, tersangka juga dengan sengaja melakukan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur. 

“Tersangka dengan sengaja memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR dengan perjanjian yang tidak dilengkapi dengan pemenuhan persyaratan. Akibatnha, negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar lebih,” beber Kasi Intel.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. M-008

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali