logo-menitini

Diduga Korupsi 30 Miliar, Kepala LPD Gulingan Jadi Tersangka

IMG_20220226_150551


BADUNG, MENITINI.COM-Satreskrim Polres Badung menetapkan tersangka Kepala LPD Desa Adat Gulingan, Desa Gulingan, Mengwi, Badung berinisial RD. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar 30 miliar rupiah.

Penetapan tersangka ini bermula dari adanya kecurigaan para nasabah yang kesusahan menarik uangnya. Lalu ada nasabah yang melapor ke Polres Badung.
Dari hasil gelar perkara pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 penyidik meningkatkan status RD menjadi yersangka sesuai pasal Primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsider pasal 3 jo pasal 18 dan / atau pasal 9 UU No 31 tahun 1999.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali