Diduga Korupsi 30 Miliar, Kepala LPD Gulingan Jadi Tersangka


Selanjutnya LPD belum memiliki  kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman Desa dan disahkan oleh Bendesa. Kemudian LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (asset yang diambil alih). Dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
“LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan  azas-azas pemberian kredit yang  sehat (5c).

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kejanggalan Investasi PT AKAB dan Google Indonesia di Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top