Selanjutnya LPD belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman Desa dan disahkan oleh Bendesa. Kemudian LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (asset yang diambil alih). Dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
“LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan azas-azas pemberian kredit yang sehat (5c).

Menaker Soroti Mendesaknya Regulasi Perlindungan bagi Pekerja Gig
JAKARTA,MENITINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebutuhan terhadap regulasi khusus bagi pekerja gig sudah








