Demo Mahasiswa Disertai Dugaan Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Kampus, 15 Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi

Wakil Rektor III Universitas Pattimura Ambon, Nur Aida Kubangun.
Wakil Rektor III Universitas Pattimura Ambon, Nur Aida Kubangun.
AMBON, MENITINI – Universitas Pattimura Ambon, melaporkan 15 mahasiswa ke polisi terkait dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus di Fakultas Ekonomi dan Bisnis saat melakukan demonstrasi.
Wakil Rektor III Universitas Pattimura (Unpatti) Nur Aida Kubangun, Kamis (5/3/2026), mengatakan laporan tersebut telah disampaikan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.
“Universitas mengambil langkah hukum agar kasus ini dapat diproses sesuai aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pihak yang melakukan tindakan anarkis di lingkungan kampus,” tegasnya.
Laporan tersebut dengan nomor LP/B/240/III/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.
Nur Aida mengatakan tindakan pembakaran dan perusakan fasilitas kampus telah mengganggu keamanan serta aktivitas akademik mahasiswa.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpatti Teddy Christianto Leasiwal menegaskan pihaknya juga akan menjatuhkan sanksi akademik terhadap mahasiswa yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
“Memang laporan pidana dibuat oleh universitas, tetapi fakultas tetap akan memproses mahasiswa yang terlibat pembakaran, penikaman maupun kerusuhan melalui mekanisme akademik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan, pihaknya sebelumnya telah berupaya menjaga stabilitas keamanan setelah peristiwa perkelahian antar mahasiswa dalam kegiatan Rapat Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF). Bahkan, upaya perdamaian telah difasilitasi dan disaksikan aparat kepolisian.
“Setelah pertemuan damai yang juga disaksikan Kapolda, kami berpikir persoalan sudah selesai. Namun, kejadian pembakaran fasilitas ini tentu sangat disayangkan,” tandasnya.
Berkaitan dengan hal itu, Kasi Humas Polresta Ambon Inspektur Polisi Dua Janet Luhukay mengatakan pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Hari ini laporan sudah diterima di SPKT Polresta Ambon. Wakil Rektor III yang langsung datang membuat laporan polisi,” ucapnya.
Setelah laporan diterima, tim kepolisian langsung turun melakukan penyelidikan terkait dugaan perusakan dan pembakaran fasilitas di lingkungan FEB Unpatti.
Akibat aksi tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai sekitar Rp67 juta. Sejumlah fasilitas kampus dilaporkan rusak berat, termasuk gazebo di halaman fakultas yang dibakar hingga hangus.
Peristiwa itu bermula dari aksi demonstrasi yang digelar oleh mahasiswa di lingkungan FEB sebagai bentuk solidaritas terhadap kasus penikaman yang menimpa salah satu mahasiswa fakultas tersebut. Namun, situasi memanas ketika massa menyiram bensin ke tiang gazebo sebelum membakarnya.
Selain pembakaran, sejumlah kaca jendela pecah terkena lemparan batu dan papan informasi dirusak sehingga aktivitas perkuliahan serta pelayanan administrasi mahasiswa di kampus sempat terganggu. (M-009).
BACA JUGA:  Kapolda Maluku Jenguk Kapolres Tual di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top