Debitur dan Eks Debitur Laporkan BPR Lestari ke OJK

Kuasa Hukum BPR Lestari
Kuasa Hukum BPR Lestari, Robert Khuasan dkk foto bersama usai memberi keterangan pers kepada awak media

Dia membenarkan, bahwa sebagian debitur menggunakannya untuk membayar utang agar tidak dilakukan lelang jaminan. “Tapi tidak benar kalau disebut ditahan oleh pihak bank. Kami memiliki bukti, ada juga debitur yang menariknya,” ujarnya.

Anggota tim hukum lainnya I Ketut Ngastawa menyatakan, pihak Bank malah memberi kelonggaran pada debitur tidak serta merta melelang meskipun sudah 3 kali telambat bayar.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Ditambahkan, BPR Lestari Bali dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perbankan antara lain prinsip kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, kerahasiaan dan berpedoman serta tunduk pada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan-peraturan teknis terkait lainnya, yang dalam menjalankan usahanya, selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan secara periodik oleh OJK.

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Pertamina

OJK selaku pihak yang berwenang telah menyampaikan melalui keterangan persnya yang pada pokoknya, menegaskan, bahwa saat ini BPR di Bali menunjukan perbaikan kinerja.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top