Dalami Dugaan Penyimpangan Dana PEN Pariwisata Kejaksaan Panggil 13 Orang Lagi

SINGARAJA, MENITINI.COM Pejabat yang yang bermain main atau menikmati dana hibah pariwisata di Buleleng mulai tak tiduk nyenyak. Penyidik Kejaksaaan Negeri Buleleng sepertinya mendapat amunisi tambahan untuk membongkar permainan licik dana PEN di Buleleng.

Info teranyar, ada  13 orang dipanggil penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, dari 13 orang yang telah dimintai keterangan itu, enam orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng serta tujuh orang rekanan.

Dugaan penyimpangan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata untuk Buleleng dengan modus mark-up atau SPJ fiktif, terus didalami oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

BACA JUGA:  Ini Kegiatan Kajati Bali Ketut Sumedana pada Hari H Pemilihan Umum

Menurut Jayalantara, pemanggilan 13 orang terbaru ini merupakan upaya permintaan keterangan lanjutan untuk penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana PEN Pariwisata.

Total sudah ada  24 orang telah dimintai keterangan. Mereka ini diduga telah mengetahui penggunaan dana PEN Pariwisata tersebut.

Hanya saja diakui Jayalantara, Kepala Dispar Buleleng, Made Sudama Diana, belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat Kepala Dispar Buleleng akan dipanggil pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan.

Jika keterangan yang diperoleh penyidik dinyatakan sudah lengkap, maka segera akan dilakukan gelar perkara. “Rencana Kadis dipanggil minggu-minggu ini. Rencananya, Selasa dilakukan gelar perkara dan pengambilan kesimpulan, apakah kasus ini statusnya layak untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” kata Jayalantara, Minggu (31/1/2021) siang.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Hibah, Lima Komisioner KPU Aru Dijebloskan ke Rutan

Disinggung adanya keluhan  dari pengusaha pariwisata yang masuk daftar penerima PEN namun tidak menerima kucuran dana hibah PEN, Jayalantara mengaku, menerima informasi tersebut. “Itu tahu dari PPK Dinas Pariwisata. Tapi sepengetahuan saya, penyebabnya bermacam-macam. Mungkin tidak melengkapi persyaratan, ada yang izin tidak sesuai, dan lainnya,” kata Jayalantara.

Untuk diketahui, Buleleng mendapat bantuan dana pusat dari program PEN Pariwisata sebesar Rp13 miliar. Dari Rp13 miliar itu, dana ini diberikan kepada hotel dan restoran sebesar Rp 9 miliar atau sekitar 70 persen, dan terserap hanya Rp7 miliar sedangkan sisanya sekitar Rp2 miliar dikembalikan ke Kas Negara.

Penyaluran dana hibah pariwisata untuk bantuan hotel atau restoran tidak ditemukan adanya indikasi persoalan. Sementara 30 persen dari total Rp13 miliar atau sebesar Rp4 miliar tersebut, diposkan untuk operasional yang dikelola Dispar Buleleng. Dana ini yang terindikasi adanya penyelewengan.

BACA JUGA:  Terkait Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa Dua Admin CV Mutiara Alam Lestari

Dana operasional yang diduga ada penyimpangan ini dipakai untuk mendanai kegiatan bimtek, eksplorasi, dan promosi potensi pariwisata Buleleng explore, serta perbaikan sarana dan prasarana tempat wisata. Terdapat indikasi penyimpangan dengan modus mark-up.**/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *