logo-menitini

Curi Motor di Karangasem, Perkara Pria Sumba Ini Dihentikan Kejagung

agustinus

“Dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perdamaian merupakan syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan oleh Jaksa. Tanpa adanya perdamaian yang dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku dan korban serta masyarakat sekitar, maka penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan,” ujar JAM-Pidum.

BACA JUGA:  Tim JPN Kejagung Menang Gugatan PTUN soal Penertiban Kawasan Hutan di Riau

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Nadiem Makarim, Jaksa Ungkap Dugaan Rekayasa Pengadaan Laptop

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI

Editor: Ton

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>