logo-menitini

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejagung Sosialisasikan Program Jaga Desa di Karangasem

sosialisasi jaga desa
Para peserta dan narasumber berfoto bersama usai kegiatan penyuluhan hukum bertema “Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” yang digelar Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum, di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem, Bali, Selasa (29/4/2025). Kegiatan ini diikuti 75 kepala desa dan 3 lurah se-Kabupaten Karangasem. (Foto: Puspenkum)

KARANGASEM,MENITINI.COM-Maraknya kasus penyalahgunaan dana desa yang berdampak pada kerugian negara dan terhambatnya pembangunan, mendorong Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Penerangan Hukum untuk turun langsung ke desa. Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejagung menggelar penyuluhan hukum kepada 75 kepala desa dan tiga lurah se-Kabupaten Karangasem pada Selasa (29/4/2025), bertempat di Mal Pelayanan Publik Karangasem, Bali.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di tingkat desa. Pasalnya, berbagai modus penyalahgunaan dana desa—mulai dari laporan fiktif, mark-up anggaran, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi—masih banyak terjadi.

BACA JUGA:  BBMKG Denpasar Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Bali 11-17 Februari 2026

“Selain penindakan, yang tidak kalah penting adalah pencegahan. Ini dapat dilakukan melalui penguatan regulasi, pengawasan yang efektif, dan membangun budaya integritas,” ujar Agus Riyanto, S.H., M.H., Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, saat memberikan paparan.

Penyuluhan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan penguatan program Jaga Desa berbasis teknologi informasi. Melalui aplikasi digital, perangkat desa diharapkan dapat menyampaikan laporan penggunaan dana desa secara tertib, valid, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Koster Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bali

Menurut Kejagung, pendampingan lewat program Jaga Desa tidak hanya bertujuan mengawasi pengelolaan keuangan desa, tetapi juga mendorong transformasi budaya birokrasi di desa agar lebih transparan dan akuntabel.

“Tujuan akhirnya adalah untuk memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa, bukan hanya sekadar formalitas administrasi,” tegas Agus Riyanto.

Dengan pendekatan yang edukatif dan berbasis teknologi, Kejaksaan berharap ke depan semakin sedikit kepala desa yang tersandung hukum akibat penyalahgunaan dana, dan pembangunan desa dapat berjalan sesuai harapan. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>