Wanita Tanzania dan Anaknya Dideportasi

Terlantar di Bali, Wanita Tanzania dan Anaknya Dideportasi

DENPASAR, MENITINI- Setelah lebih dari sembilan bulan didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seorang wanita Warga Negara Tanzania berinisial GPN (29) bersama dengan putrinya Warga Negara Bulgaria berinisial GKV (1) akhirnya dideportasi, Rabu (08/06/2021). Diketahui GPN memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada bulan Februari 2020 dengan memanfaatkan

Terlantar di Bali, Wanita Tanzania dan Anaknya Dideportasi Read More »

Scroll to Top