Bilboard Semrawut Dibongkar Satpol PP

BADUNG,MENITINI.COM – Setelah dua minggu melakukan penempelan stiker pemberitahuan kepada pemilik tiang reklame dan billboard, pembongkaran mulai dilakukan sejak Jumat (5/8). kedepan petugas akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan sejumlah billboard yang semrawut, tidak terurus dan mengganggu estetika, utamanya pada ruas jalan yang akan dilalui delegasi KTT G20.

Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Badung, Dewa Made Sugira mengatakan, pembongkaran reklame dan billboard tersebut dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Setelah dua minggu melakukan penempelan stiker peringatan kepada sejumlah tiang reklame dan baliho yang keropos dan tidak terurus, maka penurunan baliho dan reklame mulai dilakukan.

Batas waktu yang diberikan selama dua minggu kepada pemilik sudah cukup menjadi dasar melakukan pembongkaran. Sebab sampai batas waktu ditentukan, tidak ada satupun pemilik yang datang ke Satpol PP Badung. “Hanya satu tiang yang kita ketahui sudah dibongkar secara sukarela. Sisanya tidak ada, koordinasi juga tidak ada,” katanya seizin Kasatpol PP Badung.

BACA JUGA:  Pemkab Badung Bangun Rumah Dinas Eselon III Kejati Bali

Dari pembongkaran yang dilakukan hingga Kamis (11/8), total empat billboard yang telah dieksekusi. Dimana tiga diantaranya di wilayah Kuta Selatan dan satu di wilayah Kuta, dengan ukuran 4×6 dan 4×8. Sedangkan satu lag sudah sudah ada lagi, tanpa adanya konfirmasi.

Sisanya masih ada dua billboard yang segera diselesaikan dalam waktu dekat. Total ada tujuh billboard yang sebelumnya telah dipasangi stiker. Selama proses pembongkaran, salah seorang pemilik billboard sempat komplain kepada pekerja yang membongkar.

Saat itu yang bersangkutan menanyakan apa alasan pembongkaran. “Material billboard yang kita bongkar kita simpan sementara di gudang. Jika pemiliknya ingin mengambil, silahkan karena itu aset mereka. Nanti kami buatkan berita acaranya,” paparnya.

BACA JUGA:  Jatuh ke Jurang di Jembatan Tukad Cangkir Gianyar, Pemotor Tewas

Jika pemilik tidak datang mengambil aset mereka dalam waktu yang ditentukan, maka barang bukti tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP. Dan pihaknya tidak bertanggung jawab akan hal itu lagi. M-003