Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa melanggar dakwaan Primair tentang kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut.
Namun, rendahnya vonis penjara dan denda dibandingkan tuntutan JPU kini menjadi sorotan publik, terutama terkait rasa keadilan bagi korban yang mengalami tekanan batin bertahun-tahun dan trauma. (M-009)
- Editor: Daton









