logo-menitini

Cabuli Anak di Bawah Umur AM Divonis 6 Tahun Penjara 

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa melanggar dakwaan Primair tentang kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut.

Namun, rendahnya vonis penjara dan denda dibandingkan tuntutan JPU kini menjadi sorotan publik, terutama terkait rasa keadilan bagi korban yang mengalami tekanan batin bertahun-tahun dan trauma. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>