AMBON, MENITINI.COM – Mantan Raja Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, berinisial HL dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), 10 tahun penjara karena melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berinisial BP.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Elsye Leunupun dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (8/7/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Orpha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa HL dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.
Jaksa juga membeberkan barang bukti berupa satu celana jeans biru, satu kaos lengan panjang bercorak hitam putih bergaris, serta dua lembar tangkapan layar percakapan antara terdakwa dan korban.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang hadir bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan upaya hukum. Sidang ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan HL sebagai tersangka pada Januari 2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban ke SPKT Polresta Ambon dan diperkuat oleh keterangan tiga saksi, termasuk korban sendiri.
Aksi bejat yang dilakukan terdakwa terjadi pada Juli 2024 di dua penginapan berbeda di Kota Ambon. (M-009).
- Editor: Daton