Menurutnya, ke depan hanya sampah residu yang akan diolah lebih lanjut, bukan seluruh sampah yang masih tercampur seperti kondisi saat ini. Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup yang melarang Kabupaten Badung membuang sampah ke TPA Suwung, kecuali untuk sampah spesifik.
“Sampah spesifik yang dimaksud bukan berasal dari rumah tangga, melainkan akibat faktor alam atau sampah kiriman,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Badung juga menyampaikan apresiasi kepada para pengelola jasa pengangkutan sampah yang selama ini membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Ia berharap sinergi antara Pemkab Badung dan pihak swasta terus terjaga demi mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Kami ingin semua satu persepsi. Jangan sampai DLHK sudah menjalankan pemilahan, tapi pihak lain tidak melaksanakannya. Ini soal komitmen bersama menjaga lingkungan Badung,” tegasnya.*
- Editor: Daton









