DENPASAR,MENITINI.COM-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap dua warga negara Inggris, KG (29) dan PE (48), yang kedapatan menyelundupkan kokain seberat 1,3 kilogram dari Barcelona, Spanyol, ke Bali.
Kepala BNN Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, keduanya diduga bagian dari sindikat narkoba internasional dengan Bali sebagai sasaran peredaran. Barang bukti berupa 1.321 gram kokain ditemukan dalam tas milik KG saat melewati pemeriksaan X-Ray di Bandara Ngurah Rai, Rabu (3/9) malam.
Hasil pemeriksaan mengungkap, KG diperintah seorang buronan bernama Santos untuk membawa kokain ke Bali dan menyerahkannya di vila kawasan Kerobokan, Badung. Pada Kamis (4/9) dini hari, PE datang ke vila tersebut untuk mengambil tas berisi narkoba atas arahan yang sama.
“Barang ini rencananya dijual ke komunitas WNA di Bali karena harga kokain sangat mahal,” ujar Kombes Pol Tri Kuncoro, Penyidik Ahli Madya Bidang Pemberantasan BNNP Bali. Ia menyebut kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing 5.000 dolar AS.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 113 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*
- Editor: Daton









