JAKARTA,MENITINI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pelaku usaha setempat sebagai pemasok bahan baku dan/atau bahan pangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pelibatan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Perseroan Perorangan, Koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Badan Usaha Milik Desa.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, pelibatan pelaku usaha lokal bertujuan agar pelaksanaan MBG turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di daerah.
“SPPG tidak hanya menjadi tempat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi di daerah. Karena itu, pelaku usaha setempat perlu mendapatkan ruang untuk terlibat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Hidayati di Jakarta, Senin (28/9).
Menurutnya, pelibatan usaha lokal juga diarahkan untuk memperkuat rantai pasok pangan dan mendukung ketersediaan bahan pangan di sekitar SPPG.
BGN menetapkan prioritas berdasarkan kedekatan wilayah. Pelaku usaha yang berdomisili dan menjalankan kegiatan usaha di kecamatan tempat SPPG berada menjadi prioritas.
Jika kebutuhan tidak dapat dipenuhi dari wilayah kecamatan, SPPG dapat melibatkan pelaku usaha dari kabupaten/kota. Apabila masih belum tersedia, cakupan dapat diperluas hingga tingkat provinsi.
Pelibatan tersebut mencakup penyediaan bahan baku pangan lokal dan pangan olahan, barang dan jasa pendukung, serta kebutuhan lain untuk penyelenggaraan MBG.

