BGN Hentikan Permanen Operasional Empat SPPG MBG

Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pada Rabu (23/9).
Deputi Tauwas BGN, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pada Rabu (23/9). (Foto: BGN)

JAKARTA,MENITINI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan secara permanen operasional empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penghentian tersebut dilakukan karena keempat SPPG dinilai indisipliner dalam pelaksanaan operasional serta tidak memenuhi standar keamanan pangan. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BGN.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, Ketut Sumedana, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan rekomendasi Kedeputian Tauwas dengan mempertimbangkan rekam kepatuhan, riwayat kejadian, serta kemampuan SPPG dalam melakukan perbaikan fundamental terhadap sistem keamanan pangan.

Keempat SPPG yang dihentikan permanen yakni SPPG Karo Berastagi Sempajaya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya dan melayani 2.997 penerima manfaat.

Kemudian SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang dikelola Yayasan Tirto Mirah Asih dengan 2.614 penerima manfaat.

Selanjutnya SPPG Bantul Jetis Patalan 2 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikelola Yayasan Panji Satria Nusantara dengan 2.281 penerima manfaat, serta SPPG Jayapura Depapre Waiya di Kabupaten Jayapura, Papua, yang dikelola Yayasan Kasih Iman Samuel Papua dengan 2.220 penerima manfaat.

BACA JUGA:  Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Tewas Ditembak, DPR Minta KKB Ditindak Tegas

Penghentian masing-masing SPPG tertuang dalam SK Kepala BGN Nomor 63515, 63516, 63517, dan 63519 Tahun 2026.

Dengan penghentian tersebut, sebanyak 10.112 penerima manfaat akan dialihkan layanannya ke SPPG terdekat yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan memiliki kapasitas yang memadai.

Ketut mengatakan pemberhentian permanen merupakan langkah terakhir setelah upaya perbaikan yang diberikan tidak menunjukkan hasil memadai dalam batas waktu yang telah ditentukan.

“Pemberhentian operasional permanen merupakan langkah tegas terakhir yang kami ambil setelah SPPG bersangkutan tidak menunjukkan itikad perbaikan yang memadai dalam batas waktu yang ditetapkan, khususnya menyangkut riwayat kejadian fatal yang berdampak pada penerima manfaat,” kata Ketut, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, BGN tidak akan mengesampingkan aspek keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

Pemberhentian permanen dapat dilakukan apabila SPPG mengalami insiden keamanan pangan lebih dari satu kali, telah dikenakan sanksi penghentian operasional sementara lebih dari dua kali, tidak mampu membuktikan penyelesaian perbaikan fundamental sistem keamanan pangan, atau tidak memperoleh rekomendasi kelayakan dari instansi terkait.

BACA JUGA:  DPO Kasus Korupsi Rp233 Miliar di Kolaka Diamankan di Tangerang

“Kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat adalah prioritas utama, dan kami tidak akan berkompromi terhadap standar keamanan pangan,” tegasnya.

Ketut menambahkan, penguatan aspek keamanan pangan juga diperlukan untuk menjaga kelancaran operasional sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap Program MBG.

“Kami memastikan tidak ada penerima manfaat yang kehilangan haknya atas program MBG akibat pemberhentian operasional permanen ini. BGN akan memastikan proses pengalihan berjalan lancar, sekaligus terus memperkuat pengawasan lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Ketut. (M-011)

  • Editor: Daton
Scroll to Top