Berkas Perkara Pelanggaran HAM Telah Dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut

Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu: Kesatu, Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Kedua, Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Persidangan terhadap Tersangka IS dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat dalam Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar. (RLS)

BACA JUGA:  Kejaksaan Berhasil Lelang 59 Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Senilai Rp18,4 Miliar

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Scroll to Top