Berkas Dilimpahkan, Terdakwa Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Segera Disidangkan

ketut sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan dalam pers releasenya yang diterima redaksi Berita Menitini.com mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Rls)

BACA JUGA:  Jaksa Ungkap Dugaan Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM di Sidang Korupsi Pertamina
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top