Bergabung dengan PDSI, Terawan akan Difasilitasi Penelitian Lanjutan DSA

JAKARTA,MENITINI.COMTerawan Agus Putranto mantan Menteri Kesehatan RI akhirnya memilih bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) pada Jumat 13 Mei 2022.
“Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI dan Mayjen TNI (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp. S resmi bergabung dengan PDSI,” ujar Sekretaris Umum PDSI, Erfen Gustiawan, Sabtu, (14/05/2022) seperti dikutip Tempo.

Dilansir dari Tempo.co, Erfen mengatakan PDSI menemui Terawan untuk menanyakan kesediaannya bergabung menjadi pengurus. Terawan diminta menjadi pelindung dan ia disebut telah bersedia.
Sementara Ketua PDSI, Jajang Edy Prayitno yang juga pernah menjadi staf khusus Terawan, sebelumnya mengatakan, organisasinya akan mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi ‘cuci otak’ ala Terawan jika bergabung.
“PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari DSA (Digital Subtraction Angiography) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke,” ujarnya, Sabtu (30/04/2022).
PDSI tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter. Organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Izin praktik Terawan masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Setelah itu, ia butuh rekomendasi IDI untuk memperpanjang izin. Ihwal hal tersebut, Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan digaungkan untuk mengevaluasi IDI.
“Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat,” ujar dia.
Hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Maret lalu memutuskan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Terawan dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat.
Ketua IDI Adib Khumaidi enggan membuka pelanggaran etik yang dilakukan Terawan, karena hal tersebut dianggap persoalan internal. Ia sebelumnya hanya membenarkan bahwa pemberhentian Terawan tersebut merupakan kelanjutan eksekusi sanksi terhadap Terawan sejak Muktamar IDI di Samarinda pada 2018 lalu.
Pada 2018, MKEK menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak. Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.

BACA JUGA:  336 Caleg Dipastikan Gugur, RSD Mangusada Siapkan Ruang Khusus untuk Caleg Stres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *