Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Kokain dan Sabu Hampir 5 Kg di Bandara Ngurah Rai

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat (tengah) bersama Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT R. Fadjar Donny Tjahjadi (kanan) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkotika yang merupakan warga
Kepala NN Provinsi Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat bersama Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT R. Fadjar Donny Tjahjadi menunjukkan barang bukti kasus narkotika saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025). (Foto: Antara)

DENPASAR,MENITINI.COM-Upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar kembali digagalkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dua warga negara asing (WNA), masing-masing YB (25) asal Brasil dan LN (30) asal Afrika Selatan, ditangkap pada Sabtu, 13 Juli 2025, saat mencoba membawa masuk hampir 5 kilogram narkotika ke Bali secara terpisah.

Dari tangan YB, petugas Bea Cukai menemukan dua bungkus plastik berisi kokain seberat 3.089,36 gram yang disembunyikan di dalam koper. Sementara dari LN, petugas mendapati sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan dalam celana dalam.

“Kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Mereka ditangkap di terminal kedatangan internasional secara terpisah,” ujar Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudi Ahmad Sudrajat, kepada media.

BACA JUGA:  Komisi XI DPR RI Ingatkan Bea Cukai: Jangan Jadikan PLB Tempat Dumping Barang Impor

YB diketahui datang dengan penerbangan Emirates dari Dubai, sedangkan LN tiba dengan Singapore Airlines dari Singapura. Keduanya langsung dicurigai saat melewati pemeriksaan X-ray.

Dari hasil interogasi, YB mengaku diminta seorang bernama Tio Paulo untuk mengantarkan kokain tersebut kepada seseorang di Bali. Begitu pula LN yang mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Sindi di Johannesburg.

Petugas sempat mencoba melakukan controlled delivery untuk mengungkap penerima barang, namun baik Tio Paulo maupun Sindi tidak bisa lagi dihubungi. “Setelah ditunggu beberapa jam, tidak ada yang datang mengambil barang, dan komunikasi dengan pengendali terputus,” kata Brigjen Rudi.

Selain narkotika, dari LN juga disita uang tunai sebesar USD 100 dan Rp1.002.000. Keduanya kini ditahan di BNNP Bali untuk pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai

Atas perbuatannya, YB dan LN dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, sepanjang Juni hingga Juli 2025, BNNP Bali mencatat keberhasilan mengungkap enam kasus narkoba lainnya, dengan total barang bukti sabu lebih dari 600 gram. Para pelaku diketahui bagian dari jaringan Denpasar-Madura-Bali.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami