logo-menitini

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia–Indonesia

Penyelundupan sabu
Penyelundupan sabu. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan lintas negara Malaysia–Indonesia. Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Cikarang, Jawa Barat, aparat berhasil menangkap dua kurir dan menyita 20 kilogram sabu serta 20.000 butir ekstasi.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Oktober 2025.
“Tim Subdit IV berhasil mengamankan dua tersangka, M. Yunus dan Muhammad Amin, yang berperan sebagai kurir. Dari tangan keduanya, kami menyita 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi yang diduga berasal dari Malaysia,” ujar Eko di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

Eko menjelaskan, kasus ini berawal pada 7 Oktober 2025, saat tim mendapat informasi tentang penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju Cikarang. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Kompol Tomy Haryono melakukan penyelidikan di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Ungkap 80 Kilogram Sabu di Sulawesi Selatan, Dua Tersangka Ditangkap

Setelah pemantauan selama beberapa hari, tim mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat malam (10/10/2025). Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua koper berwarna biru berisi sabu seberat 20 kilogram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir,” ungkap Eko.

Dalam pemeriksaan, tersangka M. Yunus mengaku diperintah oleh seseorang berinisial Ayung, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), untuk mengambil barang haram tersebut di wilayah Cikarang. Yunus dijanjikan upah Rp100 juta setelah berhasil mengantarkan barang. Sementara rekannya, Muhammad Amin, mengaku hanya membantu dengan imbalan Rp50 juta.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Sumber: Humas Polri)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Jaksa Priksa Sembilan Orang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Yang Menyeret Nama Bupati Aru

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali