Menurut Ade Safri, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memperbesar usaha transportasi bus PT KYM serta toko pakaian milik tersangka ZT. Dalam prosesnya, tersangka diduga melakukan pencucian uang dengan mencampurkan dana hasil kejahatan ke dalam rekening usaha yang tampak legal.
“Tersangka menyamarkan transaksi dengan menggunakan rekening atas nama orang lain, sehingga keuntungan dari penjualan barang ilegal seolah-olah berasal dari kegiatan usaha yang sah. Ini merupakan modus yang kerap digunakan pelaku pencucian uang,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita satu gudang UD Baju Anugerah di Jalan Cempaka Hijau, Kelurahan Tegal, Tabanan. Dari lokasi tersebut diamankan 698 bal pakaian bekas impor senilai sekitar Rp3 miliar, ditambah 72 bal milik ZT senilai Rp288 juta dan 76 bal milik SB senilai sekitar Rp300 juta.
Selain itu, polisi menyita tujuh unit bus milik ZT dengan nilai taksiran Rp15 miliar yang diduga dibeli dari hasil kejahatan dan digunakan untuk mendukung aktivitas pencucian uang. Penyidik juga mengamankan uang tunai dan saldo rekening bank di BCA dan BSI dengan total Rp2,55 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Raize, serta sejumlah dokumen pengiriman dan pembukuan gudang.









