“Klaster pertama adalah penjual yang berada di luar negeri. Dari hasil identifikasi, pakaian bekas impor ini berasal dari Korea Selatan,” ujar Ade Safri.
Selain itu, terdapat klaster penyedia jasa pembayaran, klaster penampung atau penyimpan barang, serta kelompok penjual yang memasarkan pakaian bekas tersebut baik di pasar modern, pasar tradisional, maupun melalui platform daring.
Penyidik juga menemukan sejumlah lokasi pergudangan yang digunakan sebagai tempat penampungan barang ilegal. Salah satu gudang berada di kawasan Pasar Kodok, Tabanan, Bali.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ZT dan SB. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil analisis transaksi keuangan. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, perwakilan PPATK, Bea Cukai, serta Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aktivitas impor pakaian bekas ilegal ini telah berlangsung sejak 2021 hingga 2025. Keduanya memesan barang kepada dua warga negara asing asal Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.









