DENPASAR, MENITINI.COM – DPRD Bali resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kerta Adhyaksa menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-34, Kamis (14/8/2025). Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 itu disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi.
Penetapan Perda ini bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali, sehingga menjadi hadiah istimewa bagi masyarakat Bali. Bale Kerta Adhyaksa dirancang untuk memperkuat peran lembaga desa adat dalam penyelesaian berbagai sengketa melalui pendekatan keadilan restoratif berbasis hukum adat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, yang juga putra daerah, menjadi tokoh sentral di balik lahirnya konsep ini. Ia selama ini konsisten mendorong penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan di Bali dengan mengedepankan peran desa adat.
Sebagai bentuk apresiasi, DPRD Bali menganugerahkan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Ketut Sumedana atas ide dan kontribusinya dalam pembentukan Bale Kerta Adhyaksa.
“Penghargaan ini sangat istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali,” ujar Sumedana usai menerima penghargaan tersebut.
Sumedana berharap Bale Kerta Adhyaksa dapat segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali. Ia optimistis lembaga ini dapat menjadi barometer dan role model bagi provinsi lain, sejalan dengan pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026.
- Editor: Daton