DENPASAR,MENITINI.COM-Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Klungkung sukses melelang barang rampasan negara milik terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., dengan total penjualan mencapai Rp6,038 miliar.
Lelang yang digelar Jumat (8/8) ini dilakukan lewat perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar secara daring melalui sistem e-Auction di laman lelang.go.id.
Aset yang laku terjual meliputi:
- Tanah kosong seluas 9.450 m² di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, senilai Rp3,5 miliar.
- Tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m² di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, senilai Rp2,53 miliar.
Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara.
Namun, empat bidang tanah lain di Klungkung, Nusa Penida, dan Badung belum laku dan akan dilelang kembali.
Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menyebut percepatan lelang barang rampasan menjadi strategi penting untuk memulihkan keuangan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan.
Diketahui, I Wayan Candra yang pernah menjabat Bupati Klungkung periode 2003–2008, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2016 dalam perkara korupsi dan TPPU.*
- Editor: Daton