MANADO,MENITINI.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menghibahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Total nilai hibah dua kapal tersebut mencapai Rp3,2 miliar dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor perikanan daerah.
Serah terima hibah dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara, Senin (29/12/2025).
Dua kapal yang dihibahkan masing-masing adalah Kapal FB.ST Michael beserta perlengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Kapal FB.ST Bobby-01 beserta perlengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena. Kedua kapal tersebut merupakan Barang Rampasan Negara dari perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.









