logo-menitini

Badan Pemulihan Aset Hibahkan Dua Kapal Rampasan Negara ke Pemprov Sulut

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Kuntadi (kiri) dan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. menunjukkan dokumen hibah usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima dua unit kapal barang rampasan negara di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara, Manado, Senin (29/12/2025).
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Kuntadi (kiri) dan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. menunjukkan dokumen hibah usai penandatanganan Berita Acara Serah Terima dua unit kapal barang rampasan negara di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara, Manado, Senin (29/12/2025). (Foto: Istimewa)

MANADO,MENITINI.COMBadan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menghibahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Total nilai hibah dua kapal tersebut mencapai Rp3,2 miliar dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor perikanan daerah.

Serah terima hibah dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara, Senin (29/12/2025).

BACA JUGA:  Menaker Dorong K3 Lebih Berimbang, Soroti Minimnya Perhatian pada Kesehatan Kerja

Dua kapal yang dihibahkan masing-masing adalah Kapal FB.ST Michael beserta perlengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Kapal FB.ST Bobby-01 beserta perlengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena. Kedua kapal tersebut merupakan Barang Rampasan Negara dari perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>