Terkait Pajak Hiburan, Pemkab Badung Rumuskan Instrumen Hukum Untuk Membantu Pelaku Usaha Pariwisata
BADUNG,MENITINI.COM-Kenaikan pajak hiburan tertentu ke angka 40-75 persen, pasca penerapan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dianggap terlalu memberatkan oleh para pelaku pariwisata yang memiliki usaha di bidang hiburan. Apalagi di tengah kondisi recovery pariwisata pasca pandemi Covid 19. Di Kabupaten Badung sendiri, sebelumnya pajak hiburan […]









