logo-menitini

Artis Sinetron Jadi Tersangka di Bali Gara-Gara Tiga Batang Coklat 

MORGAN
Johamen Donades Purba (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Jamien Ginting (kiri) (Foto M-007)

Morgan juga sempat meminta maaf secara resmi melalui pesan WhatsApp terkait kejadian itu. Namun yang mengejutkan, hal tersebutlah yang dijadikan delik perkara penganiayaan ringan, pasal 352 KUHP yang dilaporkan oleh sang mantan istri ke Polres Badung

Panggilan pertama dan kedua dia dijadikan saksi. Johan Morgan memenuhi kedua panggilan tersebut. Namun dipanggilan ke-tiga, tanpa proses mediasi atau upaya jalan damai keduabelah pihak, dia sudah menjadi tersangka.  

BACA JUGA:  OTT KPK di Depok, Ketua PN I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Ditangkap

“Rasa rindu yang dalam kepada anak kandung malah status saya dijadikan tersangka oleh Penyidik. Dimana rasa keadilan bagi saya sebagai ayah kandung dan warga negara yang memiliki hak meski untuk bertemu sebentar saja. Jika ada kejadian yang seakan-akan saya menganiaya mantan istri (Caroline Melo), saya dengan rendah hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada Caroline Melo, ibu kandung anak saya dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya. 

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Pertamina
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>