logo-menitini

Anggota DPR Nilai Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup dalam Kasus Penjual Es Gabus

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Foto: Dok Parlementaria/Andri

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, ia meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, hak asasi manusia, dan pemahaman keadilan bagi personel di tingkat bawah.

Kasus ini bermula ketika Sudrajat didatangi anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa di lokasi jualannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026). Saat itu, Sudrajat dituduh menjual es gabus berbahan spons. Produk dagangannya diremas hingga cairannya tumpah, dan sisa es dimasukkan ke mulut Sudrajat.

BACA JUGA:  JPU: Korupsi Chromebook Picu Rendahnya IQ Rata-rata Anak Indonesia

Sudrajat mengaku mendapat perlakuan kasar hingga mengalami trauma dan takut kembali berjualan di kawasan tersebut. Ia menyebut sempat dipukul dan ditendang meski telah menjelaskan bahwa es yang dijualnya merupakan es kue asli.

Dua aparat yang terlibat, yakni anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi dan anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang Heri, telah menyampaikan permintaan maaf. Mereka berdalih tindakan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait dugaan makanan berbahaya. Namun, hasil uji laboratorium memastikan es gabus buatan Sudrajat aman untuk dikonsumsi.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>