logo-menitini

Anggota DPR Nilai Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup dalam Kasus Penjual Es Gabus

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Foto: Dok Parlementaria/Andri

Meski oknum aparat telah menyampaikan permintaan maaf, Abdullah menegaskan pimpinan institusi terkait wajib menindaklanjuti kasus tersebut secara adil, objektif, dan transparan. Ia menilai sanksi etik dan disiplin perlu dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menjadi preseden buruk.

Selain itu, Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong agar Sudrajat mendapat pendampingan hukum apabila ingin menempuh jalur pidana. Ia mengajak lembaga bantuan hukum dan para advokat untuk memberikan pendampingan kepada korban.

BACA JUGA:  Kejati Kepri dan BRK Syariah Perkuat Kepastian Hukum Lewat Kerja Sama Perdata dan TUN

“Melalui proses hukum yang adil, nama baik Pak Sudrajat harus dipulihkan. Kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban juga patut dipertimbangkan untuk diganti,” katanya.

Abdullah juga mengingatkan aparat negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan serta tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama terhadap masyarakat kecil. Menurutnya, tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan serta bertindak profesional di tengah masyarakat.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>