TANGERANG,MENITINI.COM- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan Reda saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perkoperasian KDMP se-Kabupaten Tangerang dan acara serah terima dana CSR kepada koperasi percontohan, Kamis (16/10/2025) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Reda mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang dinilai sejalan dengan program prioritas pemerintah.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap program unggulan Pemerintah Prabowo-Gibran untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, yang salah satunya melalui pembentukan satu Koperasi Merah Putih di setiap desa atau kelurahan,” ujar JAM-Intel.
Program Satu Desa/Kelurahan Satu Koperasi Merah Putih menargetkan terbentuknya 84.276 koperasi di seluruh Indonesia. Namun, berdasarkan evaluasi dari 103 koperasi percontohan yang diluncurkan Presiden Prabowo di Kabupaten Klaten pada 21 Juli 2025 lalu, masih ditemukan sejumlah kendala, seperti keterbatasan permodalan, kemampuan SDM, jaringan usaha, dan pengetahuan hukum.
Dukungan Konkret untuk Koperasi Desa
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyiapkan dukungan konkret berupa pendanaan Rp3 miliar bagi setiap KDMP tanpa perlu mengajukan proposal. Dana itu akan digunakan untuk pembangunan gudang dan gerai senilai Rp1,8 miliar, penyediaan mobil truk Rp500 juta, becak motor (bentor) Rp30 juta, serta kebutuhan bisnis Rp500 juta.
Koperasi penerima cukup memiliki lahan siap bangun yang merupakan aset desa. Setelah diverifikasi, pembangunan fisik dan sarana pendukung akan dikerjakan oleh Agrinas bekerja sama dengan TNI. Dana Rp3 miliar ini dikenakan bunga 6% dengan pemotongan di awal dan cicilan selama enam tahun melalui Dana Desa sebesar Rp500 juta per tahun. Nantinya, seluruh aset fisik seperti gudang, gerai, mobil, dan bentor akan menjadi milik desa secara penuh.
Tahap awal program ini menargetkan 20.000 Koperasi Merah Putih di berbagai daerah.
Kejaksaan Kawal Program Lewat “Jaksa Garda Desa”
Sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan Agung telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Koperasi untuk mempercepat realisasi KDMP di lapangan.
“Kejaksaan berkomitmen melakukan pengawalan dan pengawasan melalui program Jaksa Garda Desa, yang memiliki Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding,” ungkap Reda Manthovani.
Ia menambahkan, Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan hukum kepada koperasi, baik melalui Aplikasi Jaga Desa, maupun melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam penyusunan proposal bisnis dan perjanjian kerja.
Acara di Tigaraksa turut dihadiri oleh Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejati Banten Siswanto, Direktur II JAM Intel Subeno, Ketua Umum ABPEDNAS, Direktur PT Agung Sedayu Group, serta para kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Banten.









