TANIMBAR, MENITINI.COM – Peribahasa “air susu dibalas dengan air tuba”, kebaikan dibalas dengan kejahatan. Peribahasa ini menggambarkan seseorang yang telah berbuat baik kepada orang lain, namun perbuatan baik itu justru dibalas dengan perbuatan buruk atau jahat.
Seperti kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Seorang lelaki paruh baya diketahui berinisial EL telah diamankan Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
Lelaki 55 tahun itu nekat mencabuli seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Desa Watmasa, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil koordinasi cepat antara Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Wuarlabobar setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Pelaku diketahui memiliki permasalahan keluarga dan kerap menumpang makan di rumah kakek korban selama dua bulan terakhir.
Namun, niat baik keluarga korban dibalas dengan perbuatan jahat. Awal peristiwa, Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 18.30 WIT, pelaku mendatangi rumah kakek korban seperti biasa.
Seusai makan, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa korban ke toilet dan melakukan perbuatan cabul dengan iming-iming uang sebesar Rp5.000.
Kecurigaan muncul ketika pelaku sempat mengaku kepada ibu korban telah memberikan uang kepada anaknya. Setelah ditanyai, korban akhirnya mengungkapkan kejadian sebenarnya. Pihak keluarga pun segera melapor ke aparat desa dan kemudian ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar segera melakukan pemeriksaan dan penyidikan intensif. Setelah bukti dinyatakan cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani S.P., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K, menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Karena kasus ini termasuk pemberatan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok, sehingga pelaku dapat dipidana hingga 20 tahun penjara. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Riffaat Hasan, Selasa (4/11/2025).
Kasat Reskrim juga menambahkan, pada waktu yang hampir bersamaan, Unit PPA telah menyerahkan tiga tersangka kasus serupa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu menunjukkan keseriusan Polres Tanimbar dalam menangani tindak pidana asusila, terutama yang melibatkan anak-anak.
“Langkah cepat dan tegas ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan maksimal kepada anak-anak. Kami tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak,” tegasnya. (M-009)
- Editor: Daton









