Ipung lalu menggambar jalan melingkar dimaksud, dimulai dari pintu masuk Pulau Serangan melewati Pura Sakenan, terus ke arah utara melalui lapangan, kemudian terus ke utara hingga ada kuburan Hindu dan terus melingkar ke barat melewati belakang Pura Susunan Wadon terus ke barat dan bertemu di titik pintu masuk serangan.
“Sekarang saya konfirmasi antara berita acara penyerahan ini dengan SK. Jalan yang melingkar tersebut diberi nama Jalan Tukad Punggawa I. Kemudian yang di patung sebelah lapangan namanya Jalan Tukad guming. Terus ke Timur melewati depan Pura Susunan Wadon kemudian membelok ke arah utara memasuki ke Tegal Muh Taib dan tanah saya ke utara di sana tanah saya diberi nama Jalan Tukad Punggawa ndak pakai I. Setelah itu diputus dengan Jalan Tukad Penataran setelah itu nyambung ke Tukad Punggawa I,” bebernya.
Pemerhati anak dan perempuan menjadi bertanya, kenapa Jalan Tukad Punggawa I seperti di dalam SK Wali Kota Denpasar tidak berhubungan dengan Jalan Tukad Punggawa di areal tanah miliknya.
“Kalau Tukad Punggawa I tidak berhubungan dengan Tukad Punggawa, yang ada II, III nya, apakah tidak ada kemungkinan penyelundupan? Seolah-olah tanah saya ini termasuk bagian dari tanah yang diserahkan berdasarkan berita acara pada tanggal 2 Mei 2016 dari BTID kepada desa Adat Serangan, dan seolah-olah Jalan Tukad Punggawa masuk dalam SK Wali Kota yang di keluarkan pada tahun 2014,” ucapnya.