Kuasa Hukum Ini Curiga, Ada Oknum Tertentu Bermain Tanahnya di Kampung Bugis

DENPASAR,MENITINI.COM-Siti Sapura alias Ipung menduga ada oknum-oknum tertentu bersekongkol  mengambil tanah miliknya di kawasan Kampung Bugis, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan. Hal ini baru diketahui tak lama setelah ia menutup jalan yang dibangun di atas tanah miliknya.

“Jujur saya kaget, saya baru tahu lho, pasca tanggal 9 Maret 2022 saya menutup jalan, salah satu prajuru desa adat yang bernama I Nyoman Nada, menelpon saya dan meminta saya menghadap Camat Denpasar Selatan. Di sana katanya ada Pak Lurah, Jero Bendesa dan Pak Sekda,” ucapnya, Rabu (16/3/2022) di Denpasar.

Dalam perbincangan melalui sambungan telpon, Ipung bertanya ada apa dirinya dipanggil dan ada masalah apa. Nyoman Nada lalu berkata jika jalan yang ditutup Ipung milik Pemkot Denpasar.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

“Saya baru tahu, dari awal saya berteriak, saya menantang PT BTID kalau punya data dan bukti yang kuat hadapi saya, kan begitu. Kok pasca penutupan dibilang tanah Pemkot berdasarkan SK,” tuturnya.

Ipung lalu berupaya mencari dan akhirnya mendapatkan SK Wali Kota Denpasar Nomor 188.45/575/HK/2014. SK tersebut mengacu pada surat berita acara tertanggal 2 Mei 2016 di Kantor Lurah Serangan tentang penyerahan tanah dari PT BTID selaku pihak pertama, dan I Made Sedana mewakili Desa Adat Serangan sebagai Pihak II.  Di mana dalam surat tersebut berbunyi “PT BTID menyerahkan atau menyediakan tanah melingkar”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *