Ada Apa, Baba Siheng Ngotot Gugat Tanah Milik Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo

Tanah di Labuan Bajo
Ilustrasi mafia tanah.

Dengan bukti bukti diatas, orang yang tak belajar hukum saja tahu alurnya. Kwitansi jual beli ada. Surat kuasa ada. Akta jual beli ada. Berita acara pengukuran pengembalian batas tanah ada. Sertifikat yang asli nomor 534 atas nama Keuskupan Denpasar yang terbit tahun 1994 ada.

“Logika hukum tidak masuk kalau saudara Hendrikus Chandra menggugat tanah tersebut yang katanya milik mendiang isterinya,” kata Joniono Raharjo salah satu Kuasa Hukum Keuskupan Denpasar yang bergabung dalam Munie Yasmin Law Office yang berkantor di Gatot Subroto Denpasar.

Selain itu dalam dalam fakta persidangan yang sudah ada, saksi penggugat sama sekali tidak memberikan kesaksian yang jelas dan berarti bagi kepentingan penggugat.

BACA JUGA:  RUU Perampasan Aset: Ujian Nyali Negara Melawan Koruptor

Sertifikat tanah nomor 534 milik Keuskupan Denpasar diterbitkan BPN Kabupaten Manggarai Barat. Jika terdapat sertifikat ganda di atas tanah yang sama, dan keduanya sama sama otentik, maka bukti yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu dan sekaligus menggugurkan sertifikat yang terbit kemudian.

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami