JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan pelimpahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Adapun sembilan terdakwa yang diserahkan yakni:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025.
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2025.
- Agus Purwono, VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024.
- Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2025.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo, Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Menurut Safrianto, dalam kasus ini terdapat total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan telah berstatus terdakwa sementara sembilan lainnya masih dalam proses pemberkasan.
“Para terdakwa dan tersangka diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu hingga hilir, mencakup ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah maupun BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price,” ujarnya dalam konferensi pers.
Atas perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp285,18 triliun.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
- Editor: Daton