Uang Tunai Lebih Rp1 Miliar Dikembalikan oleh dua Tersangka Korupsi di Denpasar
Dua orang tersangka korupsi, berinisial SW dan IKB mengembalikan uang secara tunai sebanyak Rp. 1.150.000.000,- (Satu milyar seratus lima puluh juta rupiah). Penyerahan itu dilakukan kepada Penyidik Kejati Bali, Selasa (28/6/2022).
Uang Tunai Lebih Rp1 Miliar Dikembalikan oleh dua Tersangka Korupsi di Denpasar Read More »









