“Sebagian besar dari Australia dan Inggris. Mereka belum memenuhi unsur pidana, sehingga sementara dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing,” jelas Kapolres.
Pihak kepolisian juga masih mendalami keterlibatan tiga WNA asal Inggris itu. Mereka mengaku sebagai komunitas kreator konten yang kerap berkumpul di studio tersebut.
Dalam penggeledahan, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas di studio, antara lain:
- USB dan sandisk penyimpanan data
- Kamera dan perlengkapan rekam
- Pelumas, kondom berbagai merek
- Obat-obatan seperti Viagra dan Piraga Connect
- Dua kantong PCR berisi cairan
- 19 kaus bertuliskan “Skull Bonnie Blue”
- Serta barang lain seperti kalung warna pink, dokumen kendaraan, dan satu unit mobil pickup biru
Seluruh barang bukti kini berada di Polres Badung untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.









