logo-menitini

18 Saksi Diperiksa Atas Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung. (MENIT/Ist)
  1. LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.
  2. Kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.
  3. LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time.
  4. LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit.
  5. Lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh.
  6. LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
BACA JUGA:  JPU Beber Dugaan Monopoli dan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>