AMBON, MENITINI – Aksi penjambretan yang diduga dilakukan seorang oknum polisi di Kota Ambon berakhir di tangan warga.
Oknum anggota Polda Maluku berinisial IT (31) tersebut diamankan setelah diduga merampas kalung emas milik seorang nenek di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10/2026).
Aksi tersebut sontak mengundang perhatian warga setelah korban berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban membuat warga sekitar bergerak cepat.
Terduga pelaku yang diduga berusaha melarikan diri kemudian dikejar hingga akhirnya berhasil ditangkap warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian karena sosok yang diamankan merupakan anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polda Maluku.
Menanggapi perkara tersebut, Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap IT akan dilakukan secara profesional dan tidak akan membedakan status maupun jabatan seseorang.
“Prinsip penegakan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Rositah menegaskan, setiap dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota kepolisian tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum, sementara dugaan pelanggaran kode etik ditangani melalui mekanisme pengawasan internal. Keduanya harus berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Rositah, penanganan perkara tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Ia memastikan perkembangan kasus akan ditangani sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan, perlindungan terhadap korban, serta hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
Polda Maluku juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengapresiasi respons masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku dan melaporkan kejadian melalui layanan Call Center 110. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat yang berwenang,” ujar Rositah.
Ia menambahkan, dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut akan diproses melalui mekanisme sesuai kewenangan masing-masing fungsi.
“Integritas, profesionalitas dan akuntabilitas merupakan prinsip penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” katanya.
Rositah menegaskan bahwa penegakan aturan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik di Ambon.
Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(M-009).

