Wamen LHK Minta Perusahan Penghasil Plastik Belajar dari Samtaku Bali

wamen tinjau sampah

Peraturan ini mengatur tanggung jawab produsen atas produknya, mulai dari perencanaan pengurangan sampah, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

“Perusahan yang menghasilkan sampah plastik kita terus dorong bertanggung jawab limbahnya, mengolah sendiri limbah plastik, atau menggunakan kembali hasil-hasil limbah plastik. Kita terus mendorong hal tersebut,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu di Estuari Dam Suwung Denpasar Selatan.
Menurut Wamen, para pabrik atau perusahaan makanan kemasan yang menghasilkan sampah plastik bisa belajar dari TPST Samtaku Bali yang ada di Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Bali.

BACA JUGA:  Krisis Sampah Mengancam Bali, Gubernur Terbitkan Surat Edaran Gerakan Bersih-Bersih

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami