Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Bab khusus mengenai Pariwisata Berbasis Masyarakat Lokal menjadi salah satu sorotan penting. Masyarakat kini diposisikan sebagai pelaku aktif dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan manfaat ekonomi serta memperkuat ketahanan sosial budaya di destinasi pariwisata.
Menteri Pariwisata berharap kehadiran UU baru ini dapat memperkuat fondasi pariwisata nasional. “Mari kita jadikan UU Nomor 18 Tahun 2025 sebagai momentum untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Widiyanti.*
- Editor: Daton









