Destinasi Berkualitas dan Berkelanjutan
UU terbaru juga memperkuat pengaturan mengenai Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Pengelolaan harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip keberlanjutan. Elemen seperti inovasi, penguatan ekonomi, hingga mitigasi bencana kini dipertegas dalam regulasi.
Promosi Berbasis Budaya dan Diaspora
Pemerintah turut memperkuat strategi pemasaran pariwisata melalui promosi berbasis budaya serta pemanfaatan diaspora Indonesia. Kolaborasi lintas kementerian didorong untuk meningkatkan citra Indonesia di pasar global.
Insentif untuk Pelaku Usaha
UU Kepariwisataan yang baru memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menawarkan insentif fiskal maupun nonfiskal kepada pelaku usaha pariwisata. Insentif dapat berupa keringanan pajak daerah, kemudahan perizinan, hingga penyediaan fasilitas pendukung yang dapat meningkatkan daya saing industri.









