UU Kepariwisataan Baru, Dorong Transformasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan

UU Kepariwisataan Baru, Dorong Transformasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan
UU Kepariwisataan Baru, Dorong Transformasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan. (Foto: Biro Komunikasi Kemenpar)

Destinasi Berkualitas dan Berkelanjutan

UU terbaru juga memperkuat pengaturan mengenai Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Pengelolaan harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip keberlanjutan. Elemen seperti inovasi, penguatan ekonomi, hingga mitigasi bencana kini dipertegas dalam regulasi.

Promosi Berbasis Budaya dan Diaspora

Pemerintah turut memperkuat strategi pemasaran pariwisata melalui promosi berbasis budaya serta pemanfaatan diaspora Indonesia. Kolaborasi lintas kementerian didorong untuk meningkatkan citra Indonesia di pasar global.

BACA JUGA:  Promo Ramadan, Nyepi, dan Idulfitri 1447 H, Hotel di Kawasan ITDC Tawarkan Paket Iftar hingga Nyepi Retreat

Insentif untuk Pelaku Usaha

UU Kepariwisataan yang baru memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menawarkan insentif fiskal maupun nonfiskal kepada pelaku usaha pariwisata. Insentif dapat berupa keringanan pajak daerah, kemudahan perizinan, hingga penyediaan fasilitas pendukung yang dapat meningkatkan daya saing industri.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top