Selain menyoroti aspek kelembagaan, Bonnie juga menanggapi isu lelang benda bersejarah asal Indonesia yang kerap terjadi di luar negeri. Ia menjelaskan, perjanjian repatriasi antara Indonesia dan Belanda hanya mencakup benda-benda milik negara (bezit) yang tersimpan di museum negara.
“Lelang yang sering kita dengar itu biasanya milik private collector (kolektor pribadi). Itu di luar yurisdiksi perjanjian (G to G). Jadi skema pengembaliannya berbeda dengan benda-benda museum milik negara,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Melalui Panja Pelestarian Cagar Budaya ini, Komisi X DPR RI berupaya menyerap aspirasi dari para budayawan, sejarawan, dan tokoh masyarakat. Aspirasi tersebut nantinya akan disinergikan dengan Kementerian Kebudayaan sebagai mitra kerja strategis DPR RI dalam upaya pemajuan kebudayaan nasional.*
- Editor: Daton









