AMBON, MENITINI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa Petrus Fatlolon. Seusai eksepsi ditolak, terdakwa menegaskan akan membongkar dugaan kebobrokan oknum jaksa dalam persidangan lanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Fatlolon setelah majelis hakim yang diketuai Nova Laura Sasube, didampingi Martha Maitimu dan Agus Hairulah, membacakan putusan sela dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada PT Tanimbar Energi, Kamis (29/1/2026).
Fatlolon menilai perkara hukum yang menjeratnya sarat politisasi, pemerasan, dan kriminalisasi, khususnya menjelang Pilkada 2024.
“Perkara ini sesungguhnya sangat sarat dengan politisasi dan pemerasan yang berujung pada kriminalisasi. Itu yang menjadi alasan kami mengajukan eksepsi,” jelas Fatlolon kepada wartawan.
Meski eksepsinya ditolak, Fatlolon menyatakan tetap menghormati putusan majelis hakim, namun tetap meyakini adanya kepentingan politik dalam proses hukum yang dijalaninya.
Ia bahkan mengklaim memiliki bukti dugaan pemerasan dengan nilai mencapai Rp10 miliar, didahului dengan pembayaran Rp200 juta di dua rumah makan berbeda oleh beberapa oknum jaksa.
“Kami tentu berharap eksepsi diterima, tetapi hasilnya seperti ini dan kami menghormati keputusan hakim. Namun, perkara ini tetap sarat politisasi dan kriminalisasi,” sebut Fatlolon .









