Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, rekomendasi akan diteruskan kepada Gubernur Bali melalui Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.
“Target kami, penetapan oleh Gubernur Bali bisa dilakukan pada 24 Desember. Saat ini statusnya masih sebatas usulan,” jelas Eka Merthawan.
Selain UMK, Dewan Pengupahan Badung juga menyepakati besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus untuk sektor perhotelan bintang empat dan lima. UMSK sektor tersebut ditetapkan di kisaran Rp 3.828.912,60, meningkat Rp 259.230,33 atau setara 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Eka Merthawan menegaskan, setelah UMK dan UMSK ditetapkan secara resmi, pihaknya tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan. Meski demikian, ia mengakui masih ada potensi pengusaha yang belum sepenuhnya menjalankan ketentuan upah minimum.








