logo-menitini

UMK Badung 2026 Tembus Rp 3,79 Juta, Ini Rinciannya

Ilustrasi UMK Badung
Ilustrasi UMK Badung

BADUNG,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung mulai memfinalisasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Melalui Dewan Pengupahan, UMK Badung diusulkan berada di angka Rp 3.791.002,57, atau naik 7,26 persen dibandingkan UMK tahun 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, mengatakan besaran tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha (Apindo), dan perwakilan pekerja.

BACA JUGA:  Badung Terima 110 Tong Komposter dari Perusahaan Daerah dan Swasta

“Rapat sudah memenuhi kuorum karena dihadiri 54 persen dari total 31 peserta. Dari pembahasan itu, kami sepakat mengusulkan UMK Badung 2026 sebesar Rp 3.791.002,57,” ujarnya, Senin (22/12).

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>