BADUNG,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung mulai memfinalisasi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Melalui Dewan Pengupahan, UMK Badung diusulkan berada di angka Rp 3.791.002,57, atau naik 7,26 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, mengatakan besaran tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha (Apindo), dan perwakilan pekerja.
“Rapat sudah memenuhi kuorum karena dihadiri 54 persen dari total 31 peserta. Dari pembahasan itu, kami sepakat mengusulkan UMK Badung 2026 sebesar Rp 3.791.002,57,” ujarnya, Senin (22/12).








