Namun, negara-negara NATO seperti Polandia, Estonia, Latvia, dan Lituania telah menyuarakan memberlakukan Pasal 4 NATO terkait serangan Rusia ke Ukraina.
Pasal 4 NATO berbunyi, “Para pihak akan berkonsultasi bersama kapan pun, menurut pendapat salah satu dari mereka, integritas teritorial, kemerdekaan politik atau keamanan salah satu pihak terancam.”
Menurut situs NATO, konsultasi berdasarkan Pasal 4 dapat mengarah pada tindakan kolektif di antara 30 negara anggota.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ton