Tradisi Lukat Geni Resmi Terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual Komunal Desa Paksebali

Tradisi Lukat Geni. (MENITINI/IST)
Tradisi Lukat Geni. (MENITINI/IST)

Koordinator Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Made Gde Subha Karma Resen menjelaskan pendaftaran tradisi Lukat Geni merupakan rangkaian dari kegiatan Pengabdian Masyarakat yang diselenggarakan oleh BEM FH Unud. Menurutnya sejak tahun 2015, Fakultas Hukum Universitas Udayana konsisten membantu mengembangkan Desa Paksabali.

“Sejak tahun 2015 kami konsisten membantu mengembangkan Desa Paksebali, mulai dari memberikan pemahaman tentang hukum contohnya KIK ini hingga membantu Desa Paksebali untuk menjadi Desa Wisata” ungkapnya pada Kamis (17/2/2022).

BACA JUGA:  Wali Kota Jaya Negara Buka Kasanga Festival 2026, 16 Ogoh-Ogoh Terbaik Denpasar Tampil di Catus Pata

Selain itu, Subha Karma berharap dengan pendaftaran KIK ini Desa Paksabali konsisten melestarikan warisan budaya khususnya tradisi Lukat Geni. “Kami mengharapkan agar Desa Paksebali konsisten melestarikan warisan budaya yang ada khususnya tradisi Lukat Geni yang sudah terdaftar sebagai KIK”

Sementara itu, Perbekel Desa Paksebali, I Putu Ariadi menyampaikan dukungannya terhadap upaya pendaftaran tradisi Lukat Geni menjadi KIK Desa Paksabali. Menurutnya warisan budaya ini memang sangat penting sekali untuk didaftarkan karena selama ini sudah banyak warisan budaya Desa Paksebali yang diklaim oleh pihal lain.

BACA JUGA:  Tarian Sunaring Jagat Warnai Imlek 2577 Taman Sukasada Taman Ujung Karangasem Bidik
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top